Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sambut Piala AFF U-19, Wali Kota Medan dan Forkopimda Bahu-membahu di Stadion
Advertisement . Scroll to see content

Tak Cuma Naikkan Tarif, Pemkot Medan Genjot PAD Lewat Digitalisasi dan Perluasan Basis Pajak

Selasa, 22 September 2026 | 23:33 WIB
  • author Jafar
Tak Cuma Naikkan Tarif, Pemkot Medan Genjot PAD Lewat Digitalisasi dan Perluasan Basis Pajak
Wali Kota Medan Rico Waas membacakan tanggapan kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (22/9/2026). (Foto: Dok. Pemkot Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan potensi daerah, serta memperkuat pengawasan dan digitalisasi pemungutan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).

“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” ujarnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, bersama para Wakil Ketua DPRD Medan, yaitu Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap.

Rico Waas mengatakan perubahan perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Penyusunannya dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” kata Rico Waas.

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, yang bergantian membacakan tanggapan kepala daerah, menyatakan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, dan iklim investasi. Menurutnya, peningkatan PAD perlu berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.

Rico Waas menyebut perubahan perda juga menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Perubahan tersebut mencakup pula penyesuaian tarif pelayanan kebersihan dan penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam P-APBD 2026, target PAD ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara itu, dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, melainkan harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.

Rico Waas juga menegaskan bahwa evaluasi kebijakan pajak dan retribusi berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Medan Nomor 1 Tahun 2024. Proyeksi penerimaan tetap dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, dan evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.

“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.

Terkait pengelolaan aset daerah, Pemko Medan menyiapkan pengamanan hukum melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan aset daerah. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

Penertiban juga dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemko Medan mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Medan turut menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah, dan Eko Afrianta Sitepu.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut