Lima Tahun, 238 Sapi Mati Tertemper Kereta Api di Sumut
Larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api juga telah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.
Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan luka berat atau kematian dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 199. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Anwar meminta warga yang tinggal di sekitar jalur KA tidak membiarkan ternaknya lepas tanpa pengawasan.
"KAI mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk bersama-sama menjaga ruang bebas jalur KA dengan memastikan tidak ada aktivitas maupun hewan ternak yang dapat mengganggu perjalanan kereta api," katanya.
Editor: Ismail