Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hampir 300 Ribu Penumpang Boarding Pakai Wajah, 740 Roll Tiket Kertas Terpangkas
Advertisement . Scroll to see content

Lima Tahun, 238 Sapi Mati Tertemper Kereta Api di Sumut

Jum'at, 18 September 2026 | 13:28 WIB
  • author Ismail
Lima Tahun, 238 Sapi Mati Tertemper Kereta Api di Sumut
Lima Tahun, 238 Sapi Mati Tertemper Kereta Api di Sumut. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id — Sebanyak 238 ekor sapi mati setelah tertemper kereta api di wilayah Sumatera Utara dalam lima tahun terakhir. Puluhan di antaranya terjadi sepanjang Januari hingga September 2026.

Data PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat, sejak 2022 hingga 2026 terdapat 238 sapi yang mati akibat masuk ke jalur kereta api. Khusus periode Januari-September 2026, sebanyak 49 ekor sapi tercatat mati setelah tertemper kereta.

Angka tersebut menunjukkan ternak yang dibiarkan berkeliaran di sekitar jalur KA bukan sekadar mengganggu perjalanan, tetapi juga menjadi ancaman keselamatan. Ketika hewan tiba-tiba berada di atas rel, masinis tidak bisa serta-merta menghentikan kereta.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang, tergantung pada kecepatan dan berat rangkaian.

"KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api. Menjaga ternak tetap berada di lokasi yang aman bukan hanya membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga melindungi masyarakat dan mencegah pemilik ternak mengalami kerugian," ujar Anwar, Jumat, 18 September 2026.

Selain berisiko terhadap perjalanan kereta, kematian ternak juga dapat menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Karena itu, pencegahan menjadi langkah utama agar hewan tidak masuk ke ruang manfaat jalur KA.

Larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api juga telah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.

Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan luka berat atau kematian dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 199. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Anwar meminta warga yang tinggal di sekitar jalur KA tidak membiarkan ternaknya lepas tanpa pengawasan.

"KAI mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk bersama-sama menjaga ruang bebas jalur KA dengan memastikan tidak ada aktivitas maupun hewan ternak yang dapat mengganggu perjalanan kereta api," katanya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut