Peringati Hari Tani Nasional, SPI Sumut Desak DPR Segera Sahkan RUU Reforma Agraria
MEDAN, iNewsMedan.id - Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Desakan itu disampaikan dalam diskusi publik memperingati Hari Tani Nasional ke-66 di Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Sumut, Medan, Rabu (16/9/2026).
Diskusi bertajuk Reforma Agraria di Tengah Krisis: Membaca Arah Pembangunan dan Masa Depan Petani Indonesia tersebut membahas persoalan penguasaan lahan, alih fungsi tanah pertanian, konflik agraria hingga perlindungan terhadap petani.
Ketua BPW SPI Sumut, Zubaidah Tambunan, mengatakan reforma agraria tidak cukup dilakukan melalui program sertifikasi aset. Menurut dia, penataan penguasaan dan kepemilikan tanah harus menjamin petani penggarap dan buruh tani memperoleh akses terhadap lahan secara adil.
“Petani membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kelola, perlindungan hukum, serta akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur dan pasar. Tanpa itu, reforma agraria tidak akan menyelesaikan persoalan petani secara utuh,” ujarnya.
Dalam forum itu, SPI Sumut bersama sejumlah elemen yang hadir juga menyoroti arah pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya menempatkan petani kecil sebagai subjek utama pembangunan pertanian.
Edy Suhartono, salah seorang pembicara mengatakan pembangunan pertanian perlu direorientasi agar berpihak pada petani kecil. Akses terhadap lahan yang adil, menurut dia, merupakan salah satu prasyarat untuk membangun kedaulatan pangan sekaligus menjamin keberlanjutan petani, termasuk generasi muda.
Sementara itu, Randa Putra K. membedah sejumlah persoalan dalam konflik agraria, mulai dari alih fungsi lahan hingga kriminalisasi terhadap petani. Ia menilai konsolidasi gerakan rakyat diperlukan untuk memperjuangkan ruang hidup masyarakat yang bergantung pada tanah.
Andry Anshari mengkritik kebijakan publik yang dinilai lebih mengutamakan investasi ekstraktif dibanding perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat. Ia mendorong agar mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 kembali menjadi pijakan dalam kebijakan agraria.
SPI Sumut dan peserta diskusi kemudian menyusun sejumlah tuntutan dalam agenda reforma agraria. Salah satunya adalah pembagian tanah yang adil bagi petani penggarap dan buruh tani, bukan hanya legalisasi atau sertifikasi aset.
Mereka juga mendesak pembentukan lembaga khusus untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan tidak menggunakan pendekatan represif.
Selain itu, pemerintah diminta memberikan perlindungan hukum terhadap tanah petani, desa, dan masyarakat adat dari ekspansi korporasi.
Agenda reforma agraria juga dinilai tidak dapat dipisahkan dari persoalan produksi. SPI Sumut mendorong agar penataan tanah diikuti dengan akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur dan jaminan harga hasil panen.
Kata Zubaidah, reforma agraria bukan semata persoalan kepemilikan tanah. Persoalan itu berkaitan dengan kehidupan petani, produksi pangan, keadilan sosial dan arah pembangunan di pedesaan.
“Tanah untuk Petani, Pangan untuk Rakyat,” menjadi salah satu seruan dalam kegiatan tersebut.
SPI Sumut menyatakan reforma agraria harus menjadi jalan untuk memastikan tanah dikelola secara adil, hak petani terlindungi dan konflik agraria dapat diselesaikan. Petani juga dinilai membutuhkan akses terhadap sarana produksi, pasar dan kelembagaan yang kuat.
Menurut mereka, masa depan pangan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan dan kedaulatan petani.
Editor: Jafar Sembiring