Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Dipenjara, Istri di Simalungun Kini Ikut Ditangkap Kasus Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Warung Nasi Goreng Jadi Kedok Jual Sabu, Penangkapan Pelaku di Tuasan Ricuh

Rabu, 16 September 2026 | 14:16 WIB
  • author Ismail
Warung Nasi Goreng Jadi Kedok Jual Sabu, Penangkapan Pelaku di Tuasan Ricuh
Petugas membawa HI, penjual nasi goreng yang diduga mengedarkan sabu, ke Polrestabes Medan usai ditangkap di Jalan Tuasan, Medan Tembung. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Penangkapan pengedar narkoba di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, berlangsung ricuh. Pelaku berinisial HI (44) sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kericuhan bahkan meluas setelah sejumlah anggota keluarga HI yang tinggal di lokasi ikut melakukan perlawanan dan berupaya memprovokasi warga sekitar.

Namun, petugas akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan membawa HI ke Polrestabes Medan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, HI ditangkap Unit 2 Satresnarkoba saat berada di warung nasi goreng miliknya di Jalan Tuasan.

“Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan, Unit 2 khususnya, membekuk salah satu oknum penjual nasi goreng yang nyambi sebagai penjual narkoba di Jalan Tuasan, Medan Tembung,” kata Rafli, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, dari lokasi petugas mengamankan satu paket sabu yang merupakan sisa dari beberapa paket yang sebelumnya telah dijual pelaku.

Modus HI cukup terselubung. Di balik aktivitasnya melayani pembeli nasi goreng, ia juga melayani transaksi narkoba. Praktik tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku, telah dijalankan selama sekitar satu bulan.

Situasi penangkapan sempat memanas ketika petugas melakukan upaya paksa. HI bersama keluarga besarnya yang tinggal di warung tersebut memberikan perlawanan kepada petugas.

“Namun, berkat kemampuan tim dan kecermatan tim, bisa keluar dari daerah tersebut,” ujar Rafli.

Setelah diamankan, HI mengakui perbuatannya. Polisi juga melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan HI positif metamfetamin.

Penangkapan ini juga mengungkap bahwa HI bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada 2019.

Selain itu, HI kembali terjerat perkara kekerasan pada 2021. Dengan kasus terbaru ini, polisi kembali menangkap HI dalam perkara narkotika.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga memburu seorang pria berinisial RS yang disebut berada di kawasan Percut Sei Tuan. Polisi menyatakan RS masih dalam pengejaran.

Rafli menegaskan, pihaknya akan terus mengejar para pelaku narkotika meski menggunakan modus yang berbeda untuk mengelabui petugas.

“Kami pastikan tim akan menindak tegas dan hukum akan menemukan Anda,” tegasnya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut