Hentikan Praktik Copy-Paste Perda, DPD RI dan Pakar Hukum Bahas Kualitas Regulasi di Sumut
Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. Agus Suriadi, S.Sos., M.Si., mendesak perubahan tata kelola legislasi dari sekadar Rule-Making menjadi Problem-Solving. Ia mengkritisi praktik 'ilusi fiskal' yang mengabaikan kemampuan APBD dan 'partisipasi semu' yang formalitas belaka.
"Saya menawarkan model 6R dan kolaborasi Pentahelix, serta mewajibkan Uji Dampak Fiskal dan Uji Kearifan Lokal agar regulasi tidak membebani masyarakat," jelasnya.
Dari kacamata praktisi birokrasi, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Victor Keenan Barus, S.H., M.Hum., mengimbau pentingnya skala prioritas dalam perencanaan Propemperda dengan membatasi penambahan maksimal 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.
"Bahwa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan sangat krusial untuk mencegah pembatalan Perda melalui Executive Review maupun Judicial Review," tegasnya.
Rektor Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Prof. Dr. H. Firmansyah, M.Si., menggarisbawahi peran vital akademisi dalam menjawab tantangan tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi siap memberikan dukungan riset agar produk hukum daerah memiliki legitimasi akademis yang kuat.
"Sinergi antara DPD RI, Pemda, DPRD, dan perguruan tinggi sangat strategis. Kampus hadir untuk memperkuat kajian akademik dan pengembangan kapasitas perancang peraturan agar Perda benar-benar berpihak pada masyarakat," ungkap Prof. Firmansyah.
Editor: Jafar Sembiring