Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Berulang di Kelurahan Besar Medan, Warga Sebut Kiriman dari Kawasan Industri Medan
Advertisement . Scroll to see content

Hentikan Praktik Copy-Paste Perda, DPD RI dan Pakar Hukum Bahas Kualitas Regulasi di Sumut

Kamis, 10 September 2026 | 20:14 WIB
  • author Jafar
Hentikan Praktik Copy-Paste Perda, DPD RI dan Pakar Hukum Bahas Kualitas Regulasi di Sumut
Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hakim bersama para narasumber saat Uji Publik Pembentukan Perda di UMN Al Washliyah, Medan, Kamis (10/9/2026). Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kegiatan strategis Uji Publik Hasil Pemantauan BULD DPD RI Terkait Permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Sumatera Utara. Berkat dukungan penuh dari Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, acara ini menjadi ruang dialog terbuka antara DPD RI, DPRD, pemerintah daerah, instansi vertikal, serta kalangan akademisi untuk membedah berbagai persoalan legislasi daerah, Kamis (10/9/2026).

Wakil Ketua II BULD DPD RI, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., menegaskan bahwa fungsi evaluasi Perda oleh DPD RI bertujuan untuk menjembatani harmonisasi regulasi agar aturan daerah sejalan dengan kebijakan pusat, sekaligus memastikan kebijakan pusat tetap mengakomodasi kebutuhan daerah. Abdul Hakim juga menyoroti maraknya Ranperda luncuran yang gagal selesai tepat waktu dan tren penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas, yang dinilai dapat mengikis ruang deliberasi publik serta fungsi representasi DPRD.

"Kehadiran DPD RI untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam pembentukan Perda, sekaligus memperkuat harmonisasi agar regulasi pusat dan daerah saling mendukung," ujar Abdul Hakim.

Dalam pemaparannya, Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Dani Sintara, S.H., M.H., membedah lima penyebab utama disharmonisasi regulasi di Sumatera Utara, meliputi aturan yang bertentangan, ego sektoral, minimnya kualitas legal drafter, kompleksitas konflik agraria, hingga lemahnya dokumentasi hukum. 

"Untuk menanggulanginya, saya mendorong percepatan digitalisasi regulasi melalui E-Harmonisasi, integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta Executive Preview berbasis data digital," terangnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. Agus Suriadi, S.Sos., M.Si., mendesak perubahan tata kelola legislasi dari sekadar Rule-Making menjadi Problem-Solving. Ia mengkritisi praktik 'ilusi fiskal' yang mengabaikan kemampuan APBD dan 'partisipasi semu' yang formalitas belaka. 

"Saya menawarkan model 6R dan kolaborasi Pentahelix, serta mewajibkan Uji Dampak Fiskal dan Uji Kearifan Lokal agar regulasi tidak membebani masyarakat," jelasnya.

Dari kacamata praktisi birokrasi, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Victor Keenan Barus, S.H., M.Hum., mengimbau pentingnya skala prioritas dalam perencanaan Propemperda dengan membatasi penambahan maksimal 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya. 

"Bahwa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan sangat krusial untuk mencegah pembatalan Perda melalui Executive Review maupun Judicial Review," tegasnya. 

Rektor Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Prof. Dr. H. Firmansyah, M.Si., menggarisbawahi peran vital akademisi dalam menjawab tantangan tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi siap memberikan dukungan riset agar produk hukum daerah memiliki legitimasi akademis yang kuat.

"Sinergi antara DPD RI, Pemda, DPRD, dan perguruan tinggi sangat strategis. Kampus hadir untuk memperkuat kajian akademik dan pengembangan kapasitas perancang peraturan agar Perda benar-benar berpihak pada masyarakat," ungkap Prof. Firmansyah.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar, menyambut positif pelaksanaan uji publik di wilayahnya. Ia menilai forum ini sangat krusial untuk meredam ketegangan hubungan pusat-daerah terkait pembagian kewenangan dan pengelolaan hasil daerah.

"Uji publik ini menjadi ruang dialog terbuka dan produktif. Kita ingin memastikan legislasi daerah benar-benar menjadi pendorong percepatan pembangunan daerah tanpa memicu disintegrasi," tutur Dedi.

Kegiatan Uji Publik ini menghasilkan kesimpulan strategis untuk segera menghentikan praktik copy-paste dan penyeragaman aturan di daerah yang kaya akan keberagaman seperti Sumatera Utara. Ke depan, ekosistem legislasi harus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga (Pemda, Kemenkum, dan Kemendagri), penyederhanaan rantai birokrasi, penyusunan Naskah Akademik berbasis bukti empiris, peningkatan kapasitas perancang hukum, serta penegakan uji kelayakan fiskal demi menghadirkan Perda yang berkualitas dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut