Luruskan Simpang Siur di Medsos, Bapenda Medan Buka Suara Soal Aturan BPHTB 2025 dan Temuan BPK
Namun, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada data 2025, terungkap bahwa masih terdapat wajib pajak yang menerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali.
"Atas temuan tersebut, Bapenda telah menerbitkan Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan sudah dikirimkan ke masing-masing wajib pajak untuk segera ditindaklanjuti dengan pembayaran," jelasnya.
Agha turut meluruskan persepsi publik mengenai penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia meluruskan bahwa penerbitan sertifikat tanah PTSL sebelum BPHTB dibayar tidak berarti pajak tersebut digratiskan. Berdasarkan Pasal 33 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, sertifikat PTSL memang dapat diterbitkan terlebih dahulu dengan mencantumkan keterangan 'BPHTB Terutang'.
"Dengan demikian, penerbitan sertifikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukan merupakan pembebasan BPHTB. Kewajiban BPHTB tetap melekat sebagai BPHTB terutang yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak," tegas Agha.
Editor : Jafar Sembiring