Luruskan Simpang Siur di Medsos, Bapenda Medan Buka Suara Soal Aturan BPHTB 2025 dan Temuan BPK
MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan klarifikasi resmi menanggapi kesimpangsiuran informasi mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Medan tahun 2025 yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa pemungutan BPHTB di Kota Medan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan ini sepenuhnya menerapkan sistem self assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan pajak terutangnya secara mandiri.
"Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," ujar Agha saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Meski mengusung sistem self assessment, Agha menekankan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak lepas tangan dalam pengawasan. Bapenda Medan tetap menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pemeriksaan, hingga penagihan terhadap kewajiban pajak yang belum atau kurang dibayar demi mengoptimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan tersebut, Agha juga merespons isu terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sesuai aturan, pemotongan NPOPTKP ini hanya diberikan satu kali seumur hidup untuk kepemilikan pertama dan diproses secara otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB).
Namun, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada data 2025, terungkap bahwa masih terdapat wajib pajak yang menerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali.
"Atas temuan tersebut, Bapenda telah menerbitkan Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan sudah dikirimkan ke masing-masing wajib pajak untuk segera ditindaklanjuti dengan pembayaran," jelasnya.
Agha turut meluruskan persepsi publik mengenai penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia meluruskan bahwa penerbitan sertifikat tanah PTSL sebelum BPHTB dibayar tidak berarti pajak tersebut digratiskan. Berdasarkan Pasal 33 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, sertifikat PTSL memang dapat diterbitkan terlebih dahulu dengan mencantumkan keterangan 'BPHTB Terutang'.
"Dengan demikian, penerbitan sertifikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukan merupakan pembebasan BPHTB. Kewajiban BPHTB tetap melekat sebagai BPHTB terutang yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak," tegas Agha.
Guna membereskan tunggakan ini, Bapenda Kota Medan telah berkoordinasi intensif dengan BPN Kota Medan serta Disdukcapil Kota Medan untuk melakukan sinkronisasi, verifikasi data subjek dan objek pajak, hingga penagihan langsung maupun tertulis.
Langkah tegas dan kolaboratif ini diharapkan dapat meluruskan simpang siur informasi di masyarakat sekaligus mengamankan potensi pajak daerah demi pembangunan Kota Medan yang lebih berkelanjutan.
Editor : Jafar Sembiring