USU-UNDIP Dorong Warga Jadi Garda Awal Cegah Kebakaran di Permukiman Padat Medan
Namun, kecepatan respons tersebut belum cukup untuk menutup seluruh risiko kebakaran di kawasan perkotaan. Penguatan pos pemadam, armada, sumber air, teknologi, personel dan keterlibatan masyarakat tetap diperlukan.
Salah satu pendekatan yang didorong adalah pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran di tingkat kelurahan, disertai sosialisasi, simulasi, penguatan sarana proteksi serta penataan jalur evakuasi di kawasan rawan.
Dr. Mirza Nasution menilai RISPKP juga tidak boleh berhenti sebagai dokumen milik Dinas Pemadam Kebakaran. Rencana tersebut harus terhubung dengan tata ruang, pengawasan bangunan, standar pelayanan minimal, penganggaran hingga perlindungan hak masyarakat.
Menurut dia, analisis risiko kebakaran harus menjadi dasar dalam menentukan wilayah pelayanan, lokasi pos pemadam, jaringan jalan, sumber air, hidran dan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Sementara itu, Dr. Zulfi Chairi menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mencegah kebakaran. Warga tidak hanya memiliki hak memperoleh perlindungan dan informasi, tetapi juga berkewajiban menggunakan listrik dan sumber api secara aman serta menjaga akses keselamatan di lingkungannya.
Kesadaran tersebut, antara lain, dapat diwujudkan dengan memeriksa instalasi listrik, tidak menggunakan kabel atau stopkontak rusak, mengamankan kompor dan sumber api, menyediakan alat pemadam, menjaga jalur evakuasi serta melaporkan potensi bahaya.
Dari sisi keselamatan dan kesehatan kerja, Dr. Bina Kurniawan menekankan perlunya pemetaan risiko yang mempertimbangkan kondisi bangunan, sumber bahaya, akses kendaraan pemadam, sumber air, kelompok rentan dan kemampuan warga.
Editor : Ismail