get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar-kejaran Bak Film Action di Medan, Polisi Bongkar Muatan Rahasia Mobil Ini

Kehabisan Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Online dan Jual Mobil Korban Rp17 Juta

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:15 WIB
header img
Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan motif pembunuhan driver online di Polda Sumut. Foto: Ismail/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id- Kasus tewasnya driver taksi online, Riyan Alamsyah (25), memasuki babak baru. Polisi mengungkap motif pembunuhan yang sebelumnya menggemparkan kawasan Deli Serdang itu: dua pelaku membutuhkan uang untuk kembali membeli sabu.

Dua tersangka, AP (27) dan GPM (29), disebut lebih dulu mengonsumsi sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) malam. Setelah persediaan narkotika habis, keduanya masih ingin mengonsumsi sabu tetapi tak lagi memiliki uang.

Dari kondisi itulah rencana merampok muncul. Sasaran mereka adalah pengemudi taksi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan AP dan GPM sempat memesan layanan transportasi daring. Namun, pesanan pertama dibatalkan karena pengemudinya dinilai memiliki tubuh tegap.

Mereka kembali memesan hingga mendapatkan Riyan yang mengemudikan Daihatsu Ayla.

“Motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” kata Cornelius, Kamis (27/8/2026).

Korban Dijerat Ikat Pinggang

Saat menjalankan aksinya, AP disebut berperan merencanakan perampokan sekaligus menjerat korban menggunakan ikat pinggang. GPM kemudian membantu melakukan kekerasan terhadap Riyan.

Setelah korban tak berdaya, keduanya membawa mobil menuju kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Di lokasi tersebut, korban dibuang. Kedua pelaku kemudian kabur membawa mobil milik Riyan.

Tak berhenti di situ, kendaraan korban dijual seharga Rp17 juta. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga menjadi penadah mobil tersebut.

Cornelius menyebut kedua penadah ditemukan di wilayah Belawan.

Ditangkap di Penginapan

Pelarian AP dan GPM berakhir dua hari setelah aksi. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari pemeriksaan polisi, AP dan GPM disebut belum pernah melakukan kejahatan serupa.

“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut,” ujar Cornelius.

Polisi juga memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat langsung dalam pembunuhan Riyan.

“Untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain,” tegasnya.

Polisi Buru Pemasok Sabu

Di balik motif pembunuhan tersebut, polisi masih menyisakan satu pertanyaan: dari mana sabu yang dikonsumsi kedua pelaku berasal?

Penyidik kini mendalami pihak yang memasok narkotika kepada AP dan GPM sebelum aksi pembunuhan berlangsung.

“Masih kita lakukan pendalaman dari mana asal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” kata Cornelius.

AP dan GPM kini ditahan dan dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Ancaman hukuman terberat mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidikan masih berlanjut, termasuk terhadap dua orang yang diduga menadah mobil korban dan pihak yang memasok sabu kepada kedua tersangka.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut