DJ Ternama Medan Diciduk Jual Pod Getar Rp2,1 Juta, Polisi Buru Pemasok
Penyidik juga menemukan fakta lain. AAFL mengaku telah menggunakan Pod Getar selama sekitar tujuh bulan. Sementara untuk aktivitas penjualan, ia mengklaim baru pertama kali melakukannya.
“hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” ujar Rafli.
Kasus ini masih dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan AAFL bukan satu-satunya pemain dalam rantai peredaran vape narkoba tersebut.
Rafli mengatakan penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” tegas Rafli.
Editor : Ismail