DJ Ternama Medan Diciduk Jual Pod Getar Rp2,1 Juta, Polisi Buru Pemasok
MEDAN, iNewsMedan.id – Aktivitas AAFL (26), DJ yang dikenal dengan nama Miss D, berakhir di tangan polisi. Perempuan yang disebut kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Medan itu ditangkap saat diduga hendak menjual vape narkoba jenis Pod Getar.
AAFL ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan transaksi Pod Getar yang dilakukan AAFL.
Petugas kemudian bergerak dan menemukan AAFL tengah membawa vape narkoba merek Batman yang disebut akan dijual seharga Rp2,1 juta.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” kata Rafli, Kamis (27/8).
Dari penyelidikan awal, barang tersebut didapat AAFL dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Jika terjual, AAFL meraup keuntungan sekitar Rp250 ribu.
Namun, polisi belum berhasil menangkap AL. Pemasok tersebut kini diburu untuk mengungkap dari mana Pod Getar itu berasal dan sejauh mana jaringan peredarannya.
Penyidik juga menemukan fakta lain. AAFL mengaku telah menggunakan Pod Getar selama sekitar tujuh bulan. Sementara untuk aktivitas penjualan, ia mengklaim baru pertama kali melakukannya.
“hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” ujar Rafli.
Kasus ini masih dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan AAFL bukan satu-satunya pemain dalam rantai peredaran vape narkoba tersebut.
Rafli mengatakan penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” tegas Rafli.
Editor : Ismail