Penyelamatan Hutan Rembawaren: Ratapan Sawit Ilegal di Rimba Leuser
MEDAN, iNewsMedan.id - Deru langkah kaki dan gemuruh arus sungai menjadi saksi ketatnya perjuangan menembus bentangan vegetasi rapat di Blok Hutan Rembawaren, Resor Bahorok. Di jantung Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah V Bahorok ini, sebuah misi penting penegakan hukum dan restorasi lingkungan berhasil ditunaikan.
Suara tebasan parang memecah keheningan belantara pada Selasa (18/8/2026). Tim gabungan memusnahkan secara bertahap sekitar 300 batang pohon kelapa sawit yang ditanam secara ilegal di atas areal seluas 2 hingga 3 hektare bagian dari 8,5 hektare lahan terambah di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Aksi tegas namun humanis ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah III Stabat, Palber Turnip, S.P., M.H., bersama Kepala SPTN Wilayah V Bahorok, Imelda Kamayanti Harahap, S.H., M.H. Langkah tersebut turut dikawal jajaran personel TNI, Polri, serta konsorsium mitra konservasi seperti Green Justice Indonesia (GJI), Orangutan Information Centre (OIC), dan Yayasan Sumatera Hijau Lestari (YSHL).
Palber Turnip menjelaskan bahwa perambahan di Rembawaren merupakan jejak keterlanjuran masa lalu yang diperkirakan telah berumur belasan tahun. Keterbatasan personel serta luasnya bentangan TNGL sempat menjadi celah luputnya pengawasan di masa lalu. Berkat ketelitian patroli rutin dan koordinasi pemetaan, keberadaan kebun ilegal ini akhirnya terdeteksi.
"Begitu ditemukan indikasi perambahan, kami langsung cross-check pemetaan. Setelah terbukti masuk kawasan TNGL, kami datangi kediaman pengelolanya untuk pendekatan emosional dan sosialisasi hukum," kata Palber di lokasi kegiatan.
Editor : Chris