Bisnis Haram Pasangan Sejoli: Impor Vape Narkoba dari Malaysia, Berakhir di Sel Polrestabes Medan
Dari lokasi kos-kosan tersebut, tim kembali menyita barang bukti tambahan di antaranya 5 pcs pod getar narkoba (Sehingga total barang bukti yang disita mencapai 29 pcs) dan uang tunai 15.000 Ringgit Malaysia (setara Rp66 juta) yang tersimpan rapi di dalam brankas.
"Uang ini diduga kuat merupakan hasil transaksi, diperkuat bukti struk penukaran uang Rupiah ke Ringgit di salah satu money changer," terang AKBP Rafli.
AKBP Rafli membeberkan bahwa perkenalan FCB dan N berawal dari media sosial hingga akhirnya berlanjut ke pertemuan tatap muka di Malaysia. Keduanya lantas sepakat menjalankan bisnis haram ini di Kota Medan dengan menyasar lingkaran pertemanan N.
Aksi penyelundupan ini diketahui sudah berjalan dua kali: Aksi Pertama (Juli 2026): FCB membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia dengan modus menyelipkannya di antara lipatan baju koper. Seluruh barang habis terjual di Medan.
Aksi Kedua (Agustus 2026): FCB membawa 40 pcs vape narkoba menggunakan modus serupa dan berhasil mengelabuhi mesin X-Ray bandara. Barang bukti 29 pcs yang disita polisi merupakan sisa dari total 40 pcs yang dibawa.
Editor: Jafar Sembiring