get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

PN Niaga Medan Tetapkan Wesly Silalahi dalam PKPU Sementara

Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:22 WIB
header img
Ilustrasi putusan hakim/ist

Tagihan 1,3 Kilogram Emas dan Rp599 Juta

Kuasa hukum para pemohon, Jansen Purba, SH, MH, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan PKPU Sementara terhadap Wesly Silalahi.

Ia berharap proses PKPU memberikan kepastian hukum terhadap piutang kliennya yang hingga kini disebut belum diselesaikan.

"Setelah ditetapkannya PKPU Sementara, kami berharap klien kami selaku para pemohon segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait hak hukumnya atas piutang yang selama ini diabaikan dan tidak dibayarkan oleh termohon," ujar Jansen, didampingi Harapan Purba, SH, Jamaden, SH, Tamba Tuah Purba, SH, MSi, Dicky Tarigan, SH, MH, dan Donggut Simbolon, SH.

Jansen menyebut, berdasarkan dokumen dan bukti yang diajukan dalam persidangan, kewajiban Wesly Silalahi kepada Jauliman Purba berupa 13 keping emas Logam Mulia (LM) Antam.

Masing-masing emas tersebut memiliki berat 100 gram, sehingga total tagihan mencapai 1,3 kilogram emas.

Sementara kepada pemohon lainnya, Eben Saragih, tagihan yang diajukan berupa uang tunai Rp599 juta, ditambah bunga sesuai perjanjian yang telah ditandatangani para pihak.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut