get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku OJK hingga Polisi, Sindikat Internasional di Medan Kuras Uang Korban Rp6,7 Miliar

Temukan Lebam dan Sayatan, Keluarga Winda Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:47 WIB
header img
Keluarga Winda Lorenza Gowasa melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan di Polda Sumut, Medan, Kamis (6/8/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Keluarga Winda Lorenza Gowasa resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara, Kamis (6/8/2026) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga menemukan berbagai kejanggalan pada kondisi jenazah korban, yang sebelumnya dinyatakan polisi tewas akibat dugaan bunuh diri menggunakan senjata api.

Senjata api yang ditemukan di lokasi kejadian diketahui milik mantan suami korban, Imansyah Putra Harefa, yang merupakan seorang anggota kepolisian.

Laporan resmi tersebut dibuat langsung oleh ayah kandung Winda, Sanalu Gowasa, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dan terdaftar dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, menegaskan bahwa indikasi awal yang menyebut korban mengakhiri hidupnya dengan pistol dinilai tidak sejalan dengan bukti fisik yang ditemukan keluarga saat jenazah tiba di rumah duka.

"Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, serta bekas luka sayatan di bagian kaki," ujar Paul, Jumat (7/8/2026).

Temuan fisik tersebut mendorong keluarga untuk meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

"Sehingga keluarga dari Winda membuat pengaduan di SPKT Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Kami tadi sempat meminta agar pasal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dimasukkan," tegas Paul.

Di sisi lain, SPKT Polda Sumut mengonfirmasi bahwa Polrestabes Medan sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A beserta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kematian Winda. Pihak keluarga berharap diterbitkannya Sprindik tersebut dapat membuka tabir kebenaran secara transparan dan memberikan keadilan bagi orang tua serta keluarga besar korban.

Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan tewas di Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan uji laboratorium forensik, pihak kepolisian menyimpulkan sementara bahwa korban diduga kuat bunuh diri. 

Polisi menyatakan tidak menemukan tanda kekerasan benda tumpul maupun tajam dari hasil autopsi, namun menemukan sisa residu tembakan pada jari tangan, tubuh, serta pakaian korban. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif di balik peristiwa tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut