Rumah Kos di Medan Tembung Jadi Studio Konten Pornografi, Polisi Amankan Seorang Pria
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:27 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas itu telah berlangsung sekitar enam bulan.
"Kami menemukan lokasi produksi berada di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi, Medan Tembung. Dari hasil pemeriksaan, kegiatan ini diduga sudah berlangsung sekitar enam bulan," kata Adrian.
Menurutnya, tersangka mengaku merekam konten bermuatan pornografi lalu memasarkannya secara daring kepada pelanggan melalui MiChat.
Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 414 KUHP tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Ismail