get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Curi Foto Instagram Lalu Direkayasa AI Tanpa Busana, Warga Sumut Berakhir di Penjara

Rumah Kos di Medan Tembung Jadi Studio Konten Pornografi, Polisi Amankan Seorang Pria

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:27 WIB
header img
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek rumah kos di Medan Tembung yang diduga menjadi lokasi produksi konten pornografi. Foto: Istimewa

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas itu telah berlangsung sekitar enam bulan.

 "Kami menemukan lokasi produksi berada di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi, Medan Tembung. Dari hasil pemeriksaan, kegiatan ini diduga sudah berlangsung sekitar enam bulan," kata Adrian.

Menurutnya, tersangka mengaku merekam konten bermuatan pornografi lalu memasarkannya secara daring kepada pelanggan melalui MiChat.

Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 414 KUHP tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut