Jangan Panik! Ini Penanganan Resmi Imigrasi Medan untuk Paspor yang Hilang
MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang jemaah umrah asal Aceh berinisial MA (41) mengalami kendala setibanya di Indonesia akibat paspor miliknya diduga tercecer dalam perjalanan pulang. Dokumen tersebut dilaporkan tidak ditemukan sejak proses boarding di Bandara Muscat, Oman, hingga pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Rabu (5/8/2026) dini hari.
MA merupakan penumpang pesawat Salam Air penerbangan OV901 rute Muscat–Kualanamu yang tiba sekitar pukul 03.20 WIB. Setibanya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu, ia mendatangi konter pemeriksaan kedatangan tanpa membawa paspor dengan didampingi oleh petugas groundhandling.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, paspor tersebut diduga tercecer seusai proses boarding di Muscat. Pihak maskapai telah berupaya melakukan pencarian di dalam kabin pesawat, namun dokumen penting itu belum berhasil ditemukan hingga pesawat tiba di Medan.
Verifikasi dan Penanganan Cepat
Petugas Imigrasi Medan kemudian mengambil tindakan cepat dengan melaksanakan pemeriksaan lanjutan guna memastikan identitas serta status keimigrasian yang bersangkutan.
- Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa MA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Yang bersangkutan tercatat secara sah sebagai penumpang penerbangan OV901 yang baru saja menyelesaikan ibadah umrah.
Setelah seluruh data identitas dan riwayat perjalanan berhasil diverifikasi secara akurat, petugas menerbitkan Surat Keterangan Tanda Masuk. Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti sementara dokumen perjalanan karena paspor yang bersangkutan belum dapat ditunjukkan akibat diduga hilang atau tercecer di dalam pesawat.
"Surat Keterangan Tanda Masuk yang diterbitkan tersebut wajib disimpan dengan baik, karena akan menjadi salah satu dokumen persyaratan utama saat mengajukan permohonan penggantian paspor hilang di kantor imigrasi," ujar pihak Imigrasi Medan.
Prosedur Berbeda untuk Kasus Luar Negeri
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa prosedur penanganan ini berlaku untuk kondisi tertentu dan memiliki perbedaan mendasar dengan kasus kehilangan paspor saat masih berada di luar negeri.
- Hilang di Indonesia: Wajib membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian, lalu mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi terdekat.
- Hilang di Luar Negeri: Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada kepolisian setempat serta Perwakilan Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau dokumen perjalanan pengganti agar dapat kembali ke tanah air.
Imbauan Resmi Imigrasi
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sofyan M. Wibowo, menjelaskan bahwa insiden kehilangan paspor saat perjalanan bukanlah hal baru, khususnya ketika lonjakan arus penumpang meningkat signifikan.
"Ini bukan kasus yang jarang kami temui, apalagi saat musim umrah dan haji seperti sekarang. Untuk itu, jemaah jika mengalami paspor hilang diharapkan segera melapor kepada pihak maskapai maupun pejabat imigrasi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Sofyan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, responsif, dan humanis.
"Setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipastikan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan serta kepastian hukum, sebagai wujud nyata semangat Imigrasi untuk Rakyat," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring