get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara

Jangan Asal Menerobos! Ini Alasan KAI Bandara Gencarkan Edukasi di Perlintasan Medan - Binjai

Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:34 WIB
header img
PT Railink menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di petak jalan Stasiun Medan - Stasiun Binjai, tepatnya di KM 14+600, Jalan Bakuna Bakung Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal. Foto: Dok. KAI Bandara

MEDAN, iNewsMedan.id - Guna memperkuat komitmen terhadap keselamatan perjalanan kereta api, PT Railink (KAI Bandara) menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di petak jalan Stasiun Medan - Stasiun Binjai, tepatnya di KM 14+600, Jalan Bakuna Bakung Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal.

Aksi preventif ini melibatkan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Divre I Sumatera Utara bersama tim dari PT Railink. Langkah ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pengguna jalan akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di sekitar jalur rel, khususnya saat melewati perlintasan sebidang.

Dalam aksi tersebut, tim membentangkan spanduk imbauan keselamatan dan memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan. Masyarakat diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip 'BERTEMAN' (Berhenti, Tengok kanan-kiri, Dengarkan, dan Aman baru jalan) serta mematuhi rambu, sinyal peringatan, dan arahan petugas di lokasi.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan disiplin tinggi dari masyarakat.

"Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan disiplin seluruh pengguna jalan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah sederhana yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan," tegas Porwanto, Selasa (4/8/2026).

KAI Bandara mengingatkan bahwa aturan perlintasan sebidang telah diatur tegas dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'.

Atas dasar hukum tersebut, PT Railink mengimbau keras masyarakat agar tidak menerobos perlintasan saat sirine/sinyal peringatan sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak turun dan tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api karena sangat membahayakan nyawa diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan ini, KAI Bandara berharap budaya tertib dan taat aturan dapat makin tertanam kuat di tengah masyarakat. Hal ini penting demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan lancar dalam mendukung mobilitas warga di wilayah Sumatera Utara.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut