Kasus Dugaan Penelantaran Anak Berlanjut, Pelapor Minta Kepastian Hukum
Ia menyebut terlapor berinisial ABS yang disebutnya merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Medan.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya dan terlapor sudah menikah pada 2022 di salah satu gereja Katolik.
"Dari tahun 2024 sampai sekarang belum ada penyelesaian dan belum ada tindak lanjut untuk penetapan tersangka," ujarnya.
Lucia mengaku anaknya tidak pernah menerima nafkah dari terlapor sejak masih dalam kandungan hingga kini hampir berusia tiga tahun.
"Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak," katanya.
Ia juga mengungkapkan hasil tes DNA yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024 telah keluar dan, menurutnya, menunjukkan hubungan biologis antara anak tersebut dengan terlapor.
"Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya," ungkap Lucia.
Lucia berharap laporan yang telah dibuat dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya hanya berharap laporan ini segera diproses dan ada kepastian hukum bagi saya dan anak saya," tuturnya.
Sebelumnya, Lucia juga sempat menggelar aksi tunggal di depan Mapolda Sumut sebagai bentuk protes dan untuk meminta kepastian hukum atas laporannya.
Editor : Chris