Kasus Dugaan Penelantaran Anak Berlanjut, Pelapor Minta Kepastian Hukum
MEDAN, iNewsMedan.id – Lucia Lastiur Lumbanraja merupakan korban dugaan penelantaran anak, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit PPA dan PPO Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus meminta kepastian hukum.
Sejak 2024 hingga kini diketahui belum juga menemui kepastian hukum
Kuasa hukum pelapor, Benri Pakpahan, SH MH, mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2024.
"Klien kami hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan tindak pidana penelantaran anak. Pemeriksaannya cukup panjang dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar Benri usai pemeriksaan di Mapolda Sumut.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena terlapor diduga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak kandungnya sejak masih dalam kandungan hingga kini berusia sekitar dua tahun sembilan bulan.
"Anak itu tidak pernah dinafkahi oleh ayah kandungnya sejak dalam kandungan sampai sekarang. Itulah yang kami laporkan," katanya.
Benri menjelaskan, proses penyidikan sebenarnya telah berjalan. Bahkan perkara tersebut telah memasuki tahap gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun, hasil gelar perkara meminta penyidik melengkapi sejumlah hal sebelum dilakukan penetapan tersangka.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tetapi ada beberapa rekomendasi dari peserta gelar yang harus dilengkapi penyidik. Kami berharap proses itu segera dituntaskan," ucapnya.
Ia berharap Kapolda Sumut dan Direktur PPA-PPO Polda Sumut dapat memberikan kepastian hukum kepada kliennya mengingat laporan tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun.
"Kami meminta agar ada kepastian hukum, baik untuk klien kami maupun untuk anak yang menjadi korban dugaan penelantaran ini," katanya.
Ditempat yang sama, Lucia Lastiur Lumbanraja yang merupakan warga Pekanbaru, mengatakan persoalan tersebut awalnya telah ia laporkan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada 2023. Namun karena tidak ada perkembangan, ia kemudian membuat laporan polisi pada 2024.
Ia menyebut terlapor berinisial ABS yang disebutnya merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Medan.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya dan terlapor sudah menikah pada 2022 di salah satu gereja Katolik.
"Dari tahun 2024 sampai sekarang belum ada penyelesaian dan belum ada tindak lanjut untuk penetapan tersangka," ujarnya.
Lucia mengaku anaknya tidak pernah menerima nafkah dari terlapor sejak masih dalam kandungan hingga kini hampir berusia tiga tahun.
"Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak," katanya.
Ia juga mengungkapkan hasil tes DNA yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024 telah keluar dan, menurutnya, menunjukkan hubungan biologis antara anak tersebut dengan terlapor.
"Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya," ungkap Lucia.
Lucia berharap laporan yang telah dibuat dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya hanya berharap laporan ini segera diproses dan ada kepastian hukum bagi saya dan anak saya," tuturnya.
Sebelumnya, Lucia juga sempat menggelar aksi tunggal di depan Mapolda Sumut sebagai bentuk protes dan untuk meminta kepastian hukum atas laporannya.
Editor : Chris