Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sasar UMKM dan Pekerja Lepas, BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Gelar Gebyar Sadar Jamsostek
Advertisement . Scroll to see content

Sikat Habis Pelanggaran Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Jaksa Pengacara Negara

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:14 WIB
  • author Jafar
Sikat Habis Pelanggaran Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Jaksa Pengacara Negara
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama JAMDATUN Kejagung Narendra Jatna menunjukkan dokumen perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Istimewa

Langkah tegas tersebut berdampak langsung pada:

- Meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha.

- Berhasil dipulihkannya piutang iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Selain penegakan hukum secara langsung, pengawasan juga diperluas melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, tercatat sudah ada 71 forum yang terbentuk—terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota—sebagai wadah koordinasi lintas sektoral.

Sementara itu, JAMDATUN Kejagung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen kedua institusi dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," tutur Narendra.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut