MUI Pertanyakan Prosedur Hukum dan Verifikasi Tuduhan Terorisme WN Palestina Abdul Karim Miqdad
Rabu, 22 Juli 2026 | 11:47 WIB
Sebelumnya, pihak kepolisian telah membantah tuduhan bahwa mereka menangkap seorang aktivis pembela Palestina. Polri menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap WNA asal Palestina tersebut murni merupakan komitmen penegakan hukum atas status kejahatan internasional.
Melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, dijelaskan bahwa Abdul Karim ditangkap dan langsung dideportasi ke Siprus karena statusnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan resmi yang dicari oleh NCB Interpol Nicosia terkait tindak pidana terorisme.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar