Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Momen Bersejarah Ramadhan Ini Wajib Diketahui Setiap Muslim
Advertisement . Scroll to see content

MUI Pertanyakan Prosedur Hukum dan Verifikasi Tuduhan Terorisme WN Palestina Abdul Karim Miqdad

Rabu, 22 Juli 2026 | 11:47 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
MUI Pertanyakan Prosedur Hukum dan Verifikasi Tuduhan Terorisme WN Palestina Abdul Karim Miqdad
ajelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam atas tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap dan mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. Foto: Dok

Klarifikasi Polri: Abdul Karim Adalah Buronan Interpol, Bukan Aktivis

Sebelumnya, pihak kepolisian telah membantah tuduhan bahwa mereka menangkap seorang aktivis pembela Palestina. Polri menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap WNA asal Palestina tersebut murni merupakan komitmen penegakan hukum atas status kejahatan internasional.

Melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, dijelaskan bahwa Abdul Karim ditangkap dan langsung dideportasi ke Siprus karena statusnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan resmi yang dicari oleh NCB Interpol Nicosia terkait tindak pidana terorisme.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut