get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Momen Bersejarah Ramadhan Ini Wajib Diketahui Setiap Muslim

MUI Pertanyakan Prosedur Hukum dan Verifikasi Tuduhan Terorisme WN Palestina Abdul Karim Miqdad

Rabu, 22 Juli 2026 | 11:47 WIB
header img
ajelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam atas tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap dan mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam atas tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap dan mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. MUI mempertanyakan apakah Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh dan mendalam terkait tuduhan terorisme yang disematkan kepada Miqdad sebelum mengeksekusi tindakan deportasi tersebut.

MUI menilai, setiap langkah hukum yang diambil oleh aparat harus dipastikan selaras dengan norma hukum nasional maupun internasional. Hal ini krusial agar tidak mencederai posisi diplomasi Indonesia yang selama ini dikenal konsisten dan tegas mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan perlunya pembuktian atas tuduhan yang dilayangkan oleh otoritas luar negeri.

"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" ujar Sudarnoto dalam keterangan resminya yang dirilis melalui MUI Digital, Rabu (22/7/2026).

Soroti ketiadaan Pendampingan Hukum dan Ancaman Preseden Buruk

Selain mempertanyakan keabsahan tuduhan, Sudarnoto juga menyoroti pengabaian hak-hak hukum Miqdad selama berada dalam penanganan kepolisian. Menurut pengamatannya, Miqdad sama sekali tidak mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum sejak momen penangkapan hingga dipulangkan ke Siprus.

"Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada," cetusnya.

Sudarnoto memperingatkan bahwa proses hukum tanpa pendampingan seperti ini sangat berbahaya jika dijadikan preseden. Pola seperti ini dikhawatirkan dapat menyasar warga maupun aktivis Palestina lainnya yang saat ini bermukim di Indonesia.

"Kalau ini berhasil, maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia—yang hampir semuanya adalah pembela hak-hak Palestina—bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama," tegasnya.

Peringatan Dampak Diplomatik dan Rencana Bersurat ke Presiden

Lebih lanjut, MUI menggarisbawahi potensi dampak diplomasi yang luas jika nantinya Miqdad dipindahkan dari Siprus ke otoritas Israel. Menurut Sudarnoto, skenario tersebut dapat merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.

"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," ucapnya memperingatkan.

Sebagai bentuk tindakan nyata, MUI berencana mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini diambil agar kasus penanganan Miqdad menjadi bahan evaluasi bersama dalam penegakan hukum yang akuntabel.

"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," tambahnya.

Klarifikasi Polri: Abdul Karim Adalah Buronan Interpol, Bukan Aktivis

Sebelumnya, pihak kepolisian telah membantah tuduhan bahwa mereka menangkap seorang aktivis pembela Palestina. Polri menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap WNA asal Palestina tersebut murni merupakan komitmen penegakan hukum atas status kejahatan internasional.

Melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, dijelaskan bahwa Abdul Karim ditangkap dan langsung dideportasi ke Siprus karena statusnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan resmi yang dicari oleh NCB Interpol Nicosia terkait tindak pidana terorisme.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut