get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Momen Bersejarah Ramadhan Ini Wajib Diketahui Setiap Muslim

MUI Pertanyakan Prosedur Hukum dan Verifikasi Tuduhan Terorisme WN Palestina Abdul Karim Miqdad

Rabu, 22 Juli 2026 | 11:47 WIB
header img
ajelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam atas tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap dan mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. Foto: Dok

Peringatan Dampak Diplomatik dan Rencana Bersurat ke Presiden

Lebih lanjut, MUI menggarisbawahi potensi dampak diplomasi yang luas jika nantinya Miqdad dipindahkan dari Siprus ke otoritas Israel. Menurut Sudarnoto, skenario tersebut dapat merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.

"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," ucapnya memperingatkan.

Sebagai bentuk tindakan nyata, MUI berencana mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini diambil agar kasus penanganan Miqdad menjadi bahan evaluasi bersama dalam penegakan hukum yang akuntabel.

"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut