get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Momen Bersejarah Ramadhan Ini Wajib Diketahui Setiap Muslim

MUI Pertanyakan Prosedur Hukum dan Verifikasi Tuduhan Terorisme WN Palestina Abdul Karim Miqdad

Rabu, 22 Juli 2026 | 11:47 WIB
header img
ajelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam atas tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap dan mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam atas tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap dan mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. MUI mempertanyakan apakah Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh dan mendalam terkait tuduhan terorisme yang disematkan kepada Miqdad sebelum mengeksekusi tindakan deportasi tersebut.

MUI menilai, setiap langkah hukum yang diambil oleh aparat harus dipastikan selaras dengan norma hukum nasional maupun internasional. Hal ini krusial agar tidak mencederai posisi diplomasi Indonesia yang selama ini dikenal konsisten dan tegas mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan perlunya pembuktian atas tuduhan yang dilayangkan oleh otoritas luar negeri.

"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" ujar Sudarnoto dalam keterangan resminya yang dirilis melalui MUI Digital, Rabu (22/7/2026).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut