get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kajati Sumut Ingatkan PLN: Setiap Keputusan Harus Punya Dasar Hukum, Hindari Potensi Pelanggaran

Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:05 WIB
header img
Kajati Sumut Muhibuddin memberikan materi kepada jajaran PLN Sumut terkait pentingnya kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk mencegah potensi pelanggaran hukum. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin mengingatkan seluruh jajaran PT PLN (Persero) agar setiap keputusan dalam menjalankan bisnis perusahaan selalu berpijak pada aturan hukum. Menurutnya, keputusan yang tidak memiliki dasar hukum dan logika yang benar berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pesan tersebut disampaikan Muhibuddin saat menjadi narasumber dalam sosialisasi penguatan kepatuhan hukum yang digelar PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara di Medan, Kamis (16/7).

Dalam pemaparannya, Muhibuddin menegaskan penerapan Good Corporate Governance (GCG) tidak cukup hanya menjadi slogan, tetapi harus diterapkan dalam setiap proses bisnis perusahaan, mulai dari pengambilan keputusan hingga perilaku seluruh insan perusahaan.

"Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum, kewenangan yang jelas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketika suatu tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan sesuai aturan, maka tindakan itu legal. Sebaliknya, jika tidak memiliki dasar logika yang benar dan tidak sesuai ketentuan, maka berpotensi menjadi tindakan ilegal," tegas Muhibuddin.

Menurutnya, budaya patuh hukum menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum dalam pengelolaan perusahaan, terutama pada badan usaha yang memberikan pelayanan publik.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut