Ngeri! Curi Foto Instagram Lalu Direkayasa AI Tanpa Busana, Warga Sumut Berakhir di Penjara
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar (screenshot) akun Instagram palsu yang memuat konten manipulasi AI tersebut.
Atas tindakan culasnya, tersangka T.H. kini dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI.
Kombes Pol. Bayu menegaskan bahwa jajaran Ditressiber Polda Sumut akan terus mengintensifkan patroli siber, baik untuk tindakan preventif maupun represif terhadap kejahatan berbasis elektronik. Ia juga mengimbau warga agar lebih protektif terhadap privasi akun media sosial mereka.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," pungkasnya.
Editor: Chris