get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Jaringan Love Scamming Internasional, Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 WNI 

Modar Kalian! Kuras Rp31 Juta Pakai Modus Lelang Palsu, 4 Scammer Langsung Diangkut ke Polda Sumut

Kamis, 16 Juli 2026 | 17:48 WIB
header img
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara bergerak cepat memberantas jaringan kejahatan digital. (Foto: Istimewa)

 

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara bergerak cepat memberantas jaringan kejahatan digital. Sebuah sindikat penipuan online (scam) lintas peran dengan modus lelang mobil fiktif berhasil dibongkar. Empat orang tersangka diringkus bersama sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan bahwa pembongkaran kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui media elektronik. Jaringan ini bekerja secara terorganisir dan terstruktur rapi.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Para pelaku bekerja secara terorganisir, memiliki peran masing-masing, dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan," ujar Bayu dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026). 

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berbagi tugas secara spesifik guna meyakinkan korban bahwa mereka memenangkan lelang kendaraan dengan keuntungan menggiurkan. Pelaku kemudian menguras uang korban dengan dalih biaya administrasi hingga pengeluaran unit kendaraan.

Berdasarkan hasil penyidikan, berikut adalah pembagian peran keempat tersangka yakni MBD bertugas mencari dan memetakan calon korban potensial, MA bertugas menghubungi korban dengan berpura-pura menyamar sebagai teman dekat korban. MSS berperan sebagai calon pembeli kendaraan bernama Chandra Wijaya. Ia bertugas membuat dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit agar korban percaya transaksi berjalan riil dan AW bertugas menyediakan rekening penampungan guna menerima dan menarik uang hasil kejahatan.

"Akibat manipulasi psikologis dan manipulasi data digital ini, korban terperdaya hingga mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total kerugian mencapai Rp31 juta," terang Kombes Bayu.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut