Nahkodai KPPU, Gopprera Panggabean Siap Sikat Praktik Persaingan Tak Sehat
MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan Juli 2026 hingga Januari 2029.
Adapun penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan di lingkungan KPPU yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Sesuai mekanisme tersebut, jabatan Ketua dan Wakil Ketua ditentukan secara dipilihdari dan oleh anggota KPPU dalam suatu Rapat Komisi, untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan pelaksanaan tugas konstitusional KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Guna mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Gopprera Panggabean merupakan Anggota KPPU Periode 2024–2029 dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sebelum dilantik Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota KPPU, ia berkarier sebagai investigator dan menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan KPPU, termasuk Direktur Investigasi.
Editor : Ismail