Pulihkan Fungsi Hutan, Ratusan Batang Sawit Ilegal di TNGL Ditumbangkan
ACEH TAMIANG, iNewsMedan.id - Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), tepatnya di Blok/Resort Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, terus dibenahi melalui upaya pemulihan ekosistem. Pada Rabu (1/7/2026), tim gabungan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari/Orangutan Information Centre (YOSL/OIC), dan Green Justice Indonesia (GJI) melakukan penumbangan sisa tanaman kelapa sawit ilegal di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Besitang, Andoko Hidayat, menjelaskan bahwa penumbangan secara manual ini menyasar sekitar 470 batang kelapa sawit. Pohon-pohon tersebut teridentifikasi melalui pemantauan drone yang sebelumnya tidak terjangkau oleh alat berat saat operasi penertiban kawasan hutan pada November 2025.
"Setelah seluruh sawit dibersihkan, kawasan ini akan direstorasi menggunakan bibit pohon hutan asli agar fungsi ekologisnya kembali pulih," ujar Andoko.
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, yang turut serta dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa pemulihan habitat ini merupakan langkah krusial. Kawasan Tenggulun merupakan bagian dari blok timur TNGL yang memiliki nilai konservasi sangat tinggi bagi empat satwa kunci: harimau sumatera, gajah sumatera, orangutan sumatera, dan badak sumatera.
Lebih dari sekadar rumah bagi satwa, kawasan ini adalah penyangga kehidupan bagi masyarakat luas. Panut menekankan bahwa kerusakan hutan di wilayah hulu berkontribusi besar terhadap bencana banjir yang melanda Aceh Tamiang pada November 2025 lalu.
"Kawasan ini adalah benteng pertahanan dari bencana alam. Sebagai daerah aliran sungai dan sumber mata air, menjaga kawasan ini berarti menjaga keselamatan penduduk hilir," tegas Panut.
Saat ini, tercatat sekitar 300 hektare lahan yang sebelumnya menjadi kebun sawit ilegal tengah dalam proses pemulihan. Sejak penguasaan kembali oleh negara, total 711 hektare lahan telah berhasil dipulihkan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelamatan.
Selain pemulihan fisik, tantangan utama yang dihadapi adalah praktik spekulasi lahan. Panut menyoroti modus operandi di mana lahan hutan dibuka secara ilegal, ditanami sawit agar terlihat produktif, lalu diperjualbelikan kepada pihak luar yang tidak memahami status hukum kawasan tersebut.
"Praktik ini harus dihentikan melalui penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat serta calon investor," tambahnya.
Proses restorasi ini direncanakan berlangsung selama tiga hingga lima tahun, melibatkan masyarakat setempat dalam proses pembibitan, penanaman, hingga pengamanan kawasan. Keterlibatan warga diharapkan mampu memastikan keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan bagi sekitar 2,4 juta penduduk yang bergantung pada ekosistem Leuser.
Editor: Jafar Sembiring