Dirut PT INALUM Sebut Kasus PT PASU Lebih Mengarah ke Dugaan Penipuan
Sementara itu, Kepala Divisi Audit Internal PT INALUM, Judi Julistrijo, mengungkapkan penjualan Aluminium Alloy kepada PT PASU dilakukan ketika perusahaan menghadapi penumpukan persediaan atau deadstock sekitar 7.000 ton yang tidak terserap pasar.
"Kalau sekitar 7.000 ton Aluminium Alloy itu tidak dikeluarkan, kerugiannya justru bisa mencapai sekitar USD15 juta," kata Judi.
Menurutnya, meski perusahaan kemudian memiliki piutang sekitar USD8,6 juta, penjualan tersebut dipandang sebagai keputusan bisnis untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat menumpuknya stok.
Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Utama MIND ID sekaligus PT INALUM periode 2019-2021, Orias Petrus Moedak, juga memberikan kesaksian terkait kinerja terdakwa Oggy Achmad Kosasih yang saat itu menjabat Direktur Pelaksana PT INALUM.
Orias menyebut Oggy memimpin perusahaan di tengah tantangan bisnis dan pengembangan industri aluminium nasional. Ia menilai kinerja perusahaan saat itu tetap positif dengan pendapatan mencapai lebih dari USD400 juta.
Ia juga menilai piutang sekitar USD8 juta yang kini dipersoalkan relatif kecil jika dibandingkan dengan total pendapatan perusahaan. Menurut Orias, transaksi dengan PT PASU hanya berkontribusi sekitar dua persen dari keseluruhan kinerja operasional yang dikelola Oggy.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dalam persidangan dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT INALUM kepada PT PASU, yang hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Editor : Ismail