get app
inews
Aa Text
Read Next : Ironi Ibu Tiga Anak di Deli Serdang: Mengaku Korban, Kini Terdakwa KDRT

Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil 'Potong Kompas'

Rabu, 01 Juli 2026 | 21:07 WIB
header img
Tim kuasa hukum Law Firm Pencerah memberikan keterangan kepada wartawan terkait eksepsi atas dakwaan Nenek Marlina di PN Lubuk Pakam. Foto: Istimewa

Sementara terkait performa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tim hukum mengaku telah resmi melakukan audiensi dan pelaporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

"Marlina dan kami selaku penasihat hukum akan terus berjuang karena keadilan adalah milik semua orang. Harapan kami sepenuhnya berada di pundak Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan keadilan yang hakiki bagi Marlina, serta berharap tidak ada pihak-pihak luar yang mencoba memengaruhi atau mendekati Majelis Hakim," ujar perwakilan tim hukum Law Firm Pencerah, Muhammad Rezky Siregar.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi dari pihak terdakwa.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut