Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Penuntut Umum Optimistis Hakim PN Jakpus Bakal Tolak Eksepsi Bangun Paulus
Advertisement . Scroll to see content

Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil 'Potong Kompas'

Rabu, 01 Juli 2026 | 21:07 WIB
  • author Jafar
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil 'Potong Kompas'
Tim kuasa hukum Law Firm Pencerah memberikan keterangan kepada wartawan terkait eksepsi atas dakwaan Nenek Marlina di PN Lubuk Pakam. Foto: Istimewa

2. Surat Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Dipotong-potong

Penuntut umum dituding tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau sengaja memotong cerita. Narasi dakwaan dinilai bertolak belakang dengan bukti 'Bon Merah' yang dipegang terdakwa serta fakta putusan perdata terdahulu. Tim hukum menyayangkan sikap Dominus Litis (pengendali perkara) yang dinilai tidak profesional dan tidak cermat dalam mencari kebenaran materiil.

3. Cacat Prosedur Sejak Proses Penyidikan

Dakwaan ini dinilai lahir dari proses hukum yang melanggar KUHAP. Rekam jejak penyidikan mencatat perkara ini sudah dua kali diajukan Praperadilan akibat SPDP yang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi serta Surat Perintah Penggeledahan yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Medan.

Di luar persidangan, gelombang protes terhadap jalannya penyidikan di Polresta Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kombes Hendria Lesmana terus bergulir. Pihak penasihat hukum meminta agar kepolisian membuka mata dan tidak mengulangi pola penegakan hukum yang dinilai memaksakan ini.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut