Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil 'Potong Kompas'
2. Surat Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Dipotong-potong
Penuntut umum dituding tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau sengaja memotong cerita. Narasi dakwaan dinilai bertolak belakang dengan bukti 'Bon Merah' yang dipegang terdakwa serta fakta putusan perdata terdahulu. Tim hukum menyayangkan sikap Dominus Litis (pengendali perkara) yang dinilai tidak profesional dan tidak cermat dalam mencari kebenaran materiil.
3. Cacat Prosedur Sejak Proses Penyidikan
Dakwaan ini dinilai lahir dari proses hukum yang melanggar KUHAP. Rekam jejak penyidikan mencatat perkara ini sudah dua kali diajukan Praperadilan akibat SPDP yang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi serta Surat Perintah Penggeledahan yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Medan.
Di luar persidangan, gelombang protes terhadap jalannya penyidikan di Polresta Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kombes Hendria Lesmana terus bergulir. Pihak penasihat hukum meminta agar kepolisian membuka mata dan tidak mengulangi pola penegakan hukum yang dinilai memaksakan ini.
Editor : Jafar Sembiring