get app
inews
Aa Text
Read Next : Ironi Ibu Tiga Anak di Deli Serdang: Mengaku Korban, Kini Terdakwa KDRT

Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil 'Potong Kompas'

Rabu, 01 Juli 2026 | 21:07 WIB
header img
Tim kuasa hukum Law Firm Pencerah memberikan keterangan kepada wartawan terkait eksepsi atas dakwaan Nenek Marlina di PN Lubuk Pakam. Foto: Istimewa

2. Surat Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Dipotong-potong

Penuntut umum dituding tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau sengaja memotong cerita. Narasi dakwaan dinilai bertolak belakang dengan bukti 'Bon Merah' yang dipegang terdakwa serta fakta putusan perdata terdahulu. Tim hukum menyayangkan sikap Dominus Litis (pengendali perkara) yang dinilai tidak profesional dan tidak cermat dalam mencari kebenaran materiil.

3. Cacat Prosedur Sejak Proses Penyidikan

Dakwaan ini dinilai lahir dari proses hukum yang melanggar KUHAP. Rekam jejak penyidikan mencatat perkara ini sudah dua kali diajukan Praperadilan akibat SPDP yang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi serta Surat Perintah Penggeledahan yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Medan.

Di luar persidangan, gelombang protes terhadap jalannya penyidikan di Polresta Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kombes Hendria Lesmana terus bergulir. Pihak penasihat hukum meminta agar kepolisian membuka mata dan tidak mengulangi pola penegakan hukum yang dinilai memaksakan ini.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut