Aksi Nekat Pria Curi Emas 70 Gram di Pasar Horas Terungkap
PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian emas di Pasar Horas, pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku tersebut berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
"Awalnya pelaku datang ke Toko Emas M.A. Siregar bermaksud melihat kalung dan gelang emas. Karena merasa tidak tertarik dengan perhiasan yang ada, korban menyarankan pelaku untuk melihat emas batangan dan meminta pelapor, EES (22), untuk melayani pelaku," ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Saat pelapor menunjukkan contoh emas batangan seberat 70 gram, pelaku meminta agar emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada sang istri. Namun, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk berbuat nekat.
"Pelaku tiba-tiba langsung merampas emas batangan dari tangan pelapor dan melarikan diri ke arah bawah tangga gedung. Meski pelapor sudah berteriak minta tolong, namun pedagang di sekitar lokasi terlambat merespons," tambah AKP Sandi.
Editor : Jafar Sembiring