Aksi Nekat Pria Curi Emas 70 Gram di Pasar Horas Terungkap
PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian emas di Pasar Horas, pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku tersebut berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
"Awalnya pelaku datang ke Toko Emas M.A. Siregar bermaksud melihat kalung dan gelang emas. Karena merasa tidak tertarik dengan perhiasan yang ada, korban menyarankan pelaku untuk melihat emas batangan dan meminta pelapor, EES (22), untuk melayani pelaku," ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Saat pelapor menunjukkan contoh emas batangan seberat 70 gram, pelaku meminta agar emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada sang istri. Namun, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk berbuat nekat.
"Pelaku tiba-tiba langsung merampas emas batangan dari tangan pelapor dan melarikan diri ke arah bawah tangga gedung. Meski pelapor sudah berteriak minta tolong, namun pedagang di sekitar lokasi terlambat merespons," tambah AKP Sandi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp160.000.000 dan telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, berhasil meringkus pelaku di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, tepatnya di rumah seorang pendeta.
Mengenai kondisi emas hasil curian tersebut, AKP Sandi mengungkapkan hasil interogasi terhadap pelaku. "Pelaku LM mengakui perbuatannya dan mengaku sudah menjual emas batangan tersebut ke Kota Panyabungan," jelasnya.
Saat ini, pelaku LM masih dalam pemeriksaan intensif di ruang Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476.
Editor : Jafar Sembiring