Jamin Biaya Berobat, BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Perkuat Jaringan PLKK di Medan
Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB
Bunyamin menjelaskan, langkah ini bertujuan mempermudah akses peserta dalam mendapatkan penanganan medis yang tepat dan cepat. Ia mengimbau, jika terjadi kecelakaan kerja, peserta atau pendamping diharapkan segera melapor ke fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk notifikasi awal. Setelah itu, laporan resmi harus disampaikan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
"Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, seluruh tenaga kerja di wilayah ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring