Jamin Biaya Berobat, BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Perkuat Jaringan PLKK di Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Regulasi kepada Klinik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, Petisah Hulu, Kota Medan.
Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan—mulai dari klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktik dokter bersama, hingga rumah sakit—yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas ini menyediakan layanan kesehatan bagi peserta, baik dari sektor formal maupun informal, terkait kecelakaan kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menyampaikan bahwa perusahaan yang telah menjadi peserta dapat memanfaatkan layanan PLKK di berbagai rumah sakit atau klinik yang menjalin kerja sama. Ia menekankan agar tenaga kerja tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan.
"Setiap biaya yang timbul saat penanganan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai tenaga kerja sembuh," ujar Bunyamin, Jumat (19/6/2026).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bunyamin menjelaskan, langkah ini bertujuan mempermudah akses peserta dalam mendapatkan penanganan medis yang tepat dan cepat. Ia mengimbau, jika terjadi kecelakaan kerja, peserta atau pendamping diharapkan segera melapor ke fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk notifikasi awal. Setelah itu, laporan resmi harus disampaikan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
"Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, seluruh tenaga kerja di wilayah ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring