Kasus Tewasnya Pemuda di Taman Bunga Siantar, Polisi Kini Kejar 4 Pelaku yang Buron
Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:50 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar tindak pidana kekerasan secara terang-terangan di muka umum yang mengakibatkan matinya orang. Mereka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Satreskrim Polres Pematangsiantar berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum terkait kejadian penganiayaan di Taman Bunga ini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masih buron," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring