Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tewasnya Pemuda di Taman Bunga Siantar, Polisi Kini Kejar 4 Pelaku yang Buron

Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:50 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kasus Tewasnya Pemuda di Taman Bunga Siantar, Polisi Kini Kejar 4 Pelaku yang Buron
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar tindak pidana kekerasan secara terang-terangan di muka umum yang mengakibatkan matinya orang. Mereka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Satreskrim Polres Pematangsiantar berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum terkait kejadian penganiayaan di Taman Bunga ini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masih buron," pungkasnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut