get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Kali Bah! Motor Dinas TNI Pun Disikat, Pelaku Tumbang Ditembak

Kasus Tewasnya Pemuda di Taman Bunga Siantar, Polisi Kini Kejar 4 Pelaku yang Buron

Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:50 WIB
header img
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak. (Foto: Istimewa).

PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar terus mendalami penyidikan terkait kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial JJM (24). Peristiwa tragis tersebut terjadi di pinggir Jalan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini pada Jumat (19/6/2026).

AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni RP dan FS, di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Sementara itu, empat tersangka lainnya saat ini masih dalam status pencarian," ujar AKP Sandi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga masih terus memburu satu unit mobil yang diduga digunakan oleh para tersangka saat melakukan aksi penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar tindak pidana kekerasan secara terang-terangan di muka umum yang mengakibatkan matinya orang. Mereka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Satreskrim Polres Pematangsiantar berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum terkait kejadian penganiayaan di Taman Bunga ini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masih buron," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut