Jadi Fotografer hingga MUA Ilegal di Medan, 8 WNA Tiongkok Dideportasi
Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.
"Indonesia terbuka terhadap kunjungan dan kegiatan warga negara asing yang memberikan manfaat bagi negara. Namun, setiap aktivitas harus dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki. Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy," ujar Uray, Kamis (11/6/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terus menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan berkelanjutan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat orang asing masuk atau keluar wilayah Indonesia, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas selama mereka berada di Indonesia.
"Melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat", Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya iklim investasi dan kegiatan internasional yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring