get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakanwil Imigrasi Sumut Cek Kesiapan Layanan Paspor dan Izin Tinggal di Padang Sidimpuan

Jadi Fotografer hingga MUA Ilegal di Medan, 8 WNA Tiongkok Dideportasi

Kamis, 11 Juni 2026 | 15:51 WIB
header img
Imigrasi Medan memulangkan 8 WNA asal Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Foto: Dok. Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Imigrasi Medan mendeportasi delapan warga negara (WN) Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artist (MUA) pada sebuah acara di salah satu hotel di kawasan Medan Petisah.

Kedelapan WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/6/2026) menggunakan penerbangan AirAsia AK396 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi Medan pada 31 Mei 2026.

Pengawasan dilakukan terhadap sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Orielle Studio, yang menghadirkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung jalannya acara di bidang industri kreatif.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan warga negara Tiongkok yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Hasil pemeriksaan mendalam diketahui bahwa para warga negara asing tersebut menjalankan berbagai peran teknis, mulai dari fotografer, editor, hingga make-up artist.

Tiga warga negara Tiongkok diketahui beraktivitas sebagai make-up artist, yaitu CW, GH, dan YP. Sementara itu, LK dan YX berperan sebagai editor, sedangkan YX, YZ, dan XJ bertugas sebagai fotografer dalam kegiatan tersebut.

Mereka diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, serta Izin Tinggal Terbatas Indeks D2.

Meskipun jenis izin tinggalnya berbeda-beda, aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.

"Indonesia terbuka terhadap kunjungan dan kegiatan warga negara asing yang memberikan manfaat bagi negara. Namun, setiap aktivitas harus dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki. Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy," ujar Uray, Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terus menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan berkelanjutan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat orang asing masuk atau keluar wilayah Indonesia, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas selama mereka berada di Indonesia.

"Melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat", Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya iklim investasi dan kegiatan internasional yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut