Kasus Pemalsuan Surat di Taput, Pengacara Minta Penyidik Bersikap Tegas
Namun, Hamonangan menjelaskan bahwa penyidik Polda Sumut bersama petugas ukur dan Kepala Seksi (Kasi) V ATR/BPN Taput telah melakukan peninjauan dan pengukuran ke lokasi tanah bersertifikat milik Dr. Capt. Anthon Sihombing di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Padahal, yang dilaporkan adalah pemalsuan surat oleh terlapor Darwis Hutabarat dkk, bukan masalah SHM atas nama Dr. Capt. Anthon Sihombing. Siapa rupanya terlapor ini, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan hukum acara yang berlaku di republik ini?" ujar Hamonangan.
Ia menambahkan, karena pelaku sudah mangkir dua kali, penyidik sebaiknya fokus saja pada laporan pemalsuan surat. Jika surat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan alias palsu, maka unsur pidananya sudah terpenuhi. Kasus ini juga akan dikoordinasikan langsung kepada Kapolda Sumut agar segera dituntaskan secara hukum dengan menahan para pelaku.
"LP pemalsuan surat atas nama Amir PH Nababan ini terus kami kawal agar terang benderang. Dengan demikian, terlapor Darwis Hutabarat dkk tidak lagi memelintir fakta bahwa surat itu seolah-olah asli. Tindakan mereka telah meresahkan masyarakat karena menggunakan surat tersebut untuk mencuri kayu dan menyerobot tanah secara brutal milik Dr. Capt. Anthon Sihombing yang sudah memiliki sertifikat hak milik," tutur Hamonangan.
Ia meminta agar semua pihak tidak memutarbalikkan fakta hukum dan berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
"Yang dilaporkan adalah pemalsuan surat. Pelapor dan saksi-saksi sudah diperiksa, namun anehnya para terlapor tidak menggubris panggilan penyidik. Jika begitu, ada indikasi bahwa terlapor seolah-olah kebal hukum. Saya selaku kuasa hukum menyatakan bahwa pihak yang sangat dirugikan dan keberatan adalah Dr. Anthon Sihombing," pungkas Hamonangan seraya meminta polisi segera menangkap dan menahan terlapor.
Editor : Jafar Sembiring