get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Bongkar Bisnis Live TikTok Porno, Host Kantongi Jutaan Rupiah per Hari

Kasus Pemalsuan Surat di Taput, Pengacara Minta Penyidik Bersikap Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:48 WIB
header img
Pengacara, H. Hamonangan Rambe, S.H., M.H., meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemalsuan surat di Taput. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas Laporan Pengaduan (LP) Amir PH Nababan terkait kasus pemalsuan surat, mendapat tanggapan hukum dari pengacara H. Hamonangan Rambe, S.H., M.H.

Hamonangan Rambe mendesak polisi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap dan menahan terlapor, Darwis Hutabarat dan kawan-kawan (dkk). Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1240/V/Res.1.9/2026/Ditreskrimun tertanggal 26 Mei 2026, terlapor Darwis Hutabarat dkk sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian dengan alasan yang tidak jelas.

"Terlapor sudah selayaknya ditangkap karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas. Kami meminta agar penyidik bersikap tegas dalam kasus pemalsuan surat ini, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat," tegas Hamonangan Rambe kepada wartawan, Rabu (10/6/2026) di Tarutung.

Hamonangan, yang merupakan mantan Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tarutung tersebut, menyebutkan bahwa atas LP pemalsuan surat tersebut, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi atas nama Hotbin Simaremare, S.H. dan Dr. Capt. Anthon Sihombing. Ia mengingatkan para terlapor agar tidak menganggap main-main laporan pengaduan tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta Ditreskrimum Polda Sumut segera menangkap terlapor tanpa harus menunggu klarifikasi lain, serta melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Terlapor sudah dua kali mangkir. Penyidik sudah dapat melakukan tindakan hukum terhadap terlapor Darwis Hutabarat dkk. Harusnya penyidik tidak perlu lagi melakukan klarifikasi ke ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Taput terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2215 dan 2216 atas nama Dr. Capt. Anthon Sihombing," ungkap Hamonangan Rambe, yang juga mantan Panitera Pengadilan Negeri Medan tersebut.

Namun, Hamonangan menjelaskan bahwa penyidik Polda Sumut bersama petugas ukur dan Kepala Seksi (Kasi) V ATR/BPN Taput telah melakukan peninjauan dan pengukuran ke lokasi tanah bersertifikat milik Dr. Capt. Anthon Sihombing di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Padahal, yang dilaporkan adalah pemalsuan surat oleh terlapor Darwis Hutabarat dkk, bukan masalah SHM atas nama Dr. Capt. Anthon Sihombing. Siapa rupanya terlapor ini, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan hukum acara yang berlaku di republik ini?" ujar Hamonangan.

Ia menambahkan, karena pelaku sudah mangkir dua kali, penyidik sebaiknya fokus saja pada laporan pemalsuan surat. Jika surat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan alias palsu, maka unsur pidananya sudah terpenuhi. Kasus ini juga akan dikoordinasikan langsung kepada Kapolda Sumut agar segera dituntaskan secara hukum dengan menahan para pelaku.

"LP pemalsuan surat atas nama Amir PH Nababan ini terus kami kawal agar terang benderang. Dengan demikian, terlapor Darwis Hutabarat dkk tidak lagi memelintir fakta bahwa surat itu seolah-olah asli. Tindakan mereka telah meresahkan masyarakat karena menggunakan surat tersebut untuk mencuri kayu dan menyerobot tanah secara brutal milik Dr. Capt. Anthon Sihombing yang sudah memiliki sertifikat hak milik," tutur Hamonangan.

Ia meminta agar semua pihak tidak memutarbalikkan fakta hukum dan berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

"Yang dilaporkan adalah pemalsuan surat. Pelapor dan saksi-saksi sudah diperiksa, namun anehnya para terlapor tidak menggubris panggilan penyidik. Jika begitu, ada indikasi bahwa terlapor seolah-olah kebal hukum. Saya selaku kuasa hukum menyatakan bahwa pihak yang sangat dirugikan dan keberatan adalah Dr. Anthon Sihombing," pungkas Hamonangan seraya meminta polisi segera menangkap dan menahan terlapor.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut