Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Erupsi Gunung Sinabung Mereda, 418 Pengungsi Kembali ke Kampung Halaman
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemalsuan Surat di Taput, Pengacara Minta Penyidik Bersikap Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:48 WIB
  • author Robert Fernando H Siregar
Kasus Pemalsuan Surat di Taput, Pengacara Minta Penyidik Bersikap Tegas
Pengacara, H. Hamonangan Rambe, S.H., M.H., meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemalsuan surat di Taput. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas Laporan Pengaduan (LP) Amir PH Nababan terkait kasus pemalsuan surat, mendapat tanggapan hukum dari pengacara H. Hamonangan Rambe, S.H., M.H.

Hamonangan Rambe mendesak polisi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap dan menahan terlapor, Darwis Hutabarat dan kawan-kawan (dkk). Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1240/V/Res.1.9/2026/Ditreskrimun tertanggal 26 Mei 2026, terlapor Darwis Hutabarat dkk sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian dengan alasan yang tidak jelas.

"Terlapor sudah selayaknya ditangkap karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas. Kami meminta agar penyidik bersikap tegas dalam kasus pemalsuan surat ini, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat," tegas Hamonangan Rambe kepada wartawan, Rabu (10/6/2026) di Tarutung.

Hamonangan, yang merupakan mantan Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tarutung tersebut, menyebutkan bahwa atas LP pemalsuan surat tersebut, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi atas nama Hotbin Simaremare, S.H. dan Dr. Capt. Anthon Sihombing. Ia mengingatkan para terlapor agar tidak menganggap main-main laporan pengaduan tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta Ditreskrimum Polda Sumut segera menangkap terlapor tanpa harus menunggu klarifikasi lain, serta melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Terlapor sudah dua kali mangkir. Penyidik sudah dapat melakukan tindakan hukum terhadap terlapor Darwis Hutabarat dkk. Harusnya penyidik tidak perlu lagi melakukan klarifikasi ke ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Taput terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2215 dan 2216 atas nama Dr. Capt. Anthon Sihombing," ungkap Hamonangan Rambe, yang juga mantan Panitera Pengadilan Negeri Medan tersebut.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut