Menteri Pigai: Kalau Polisi Bisa Jadi Pejabat Sipil, Sebaliknya Sipil Juga Harus Bisa di Polri
Meski demikian menurut Pigai, nantinya kalangan sipil hanya bisa menduduki jabatan atau posisi yang bukan tugas utama operasional Polri. Posisi tersebut mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pigai menjelaskan, usulan tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar