get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerja Tenang Tanpa Cemas: Ini Alasan Pekerja Mandiri & Informal Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi Baru Diluncurkan, Penjaminan Kecelakaan Kerja Kini Lebih Terintegrasi

Senin, 01 Juni 2026 | 11:20 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut terus melakukan penguatan Layanan Kecelakaan Kerja melalui rumah sakit kerja sama. Foto: Istimewa

Sebagai informasi, seluruh biaya penanganan kecelakaan kerja di rumah sakit PLKK ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun pekerja Jasa Konstruksi.

Kegiatan ini dipandu oleh Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Muhammad Rifai Siregar. Dalam pemaparannya, ia turut mengenalkan fitur-fitur terbaru dari sistem informasi pusat layanan kecelakaan kerja, yaitu e-PLKK, yang kini telah terintegrasi dengan layanan Jasa Raharja.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut