Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepastian Masa Depan Anak Korban PT Evyap: Santunan Rp1,8 M dan Beasiswa Kuliah
Advertisement . Scroll to see content

Aplikasi Baru Diluncurkan, Penjaminan Kecelakaan Kerja Kini Lebih Terintegrasi

Senin, 01 Juni 2026 | 11:20 WIB
  • author Jafar Sembiring
Aplikasi Baru Diluncurkan, Penjaminan Kecelakaan Kerja Kini Lebih Terintegrasi
BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut terus melakukan penguatan Layanan Kecelakaan Kerja melalui rumah sakit kerja sama. Foto: Istimewa

Sebagai informasi, seluruh biaya penanganan kecelakaan kerja di rumah sakit PLKK ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun pekerja Jasa Konstruksi.

Kegiatan ini dipandu oleh Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Muhammad Rifai Siregar. Dalam pemaparannya, ia turut mengenalkan fitur-fitur terbaru dari sistem informasi pusat layanan kecelakaan kerja, yaitu e-PLKK, yang kini telah terintegrasi dengan layanan Jasa Raharja.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut