get app
inews
Aa Text
Read Next : Coba Kabur Lewat Kualanamu, 13 Calon Haji Ilegal Ditangkap Petugas Imigrasi

Bawa Kendaraan Sendiri ke Bandara? Cek Layanan Parkir Inap Kualanamu, Segini Tarifnya!

Selasa, 26 Mei 2026 | 19:37 WIB
header img
Bandara Kualanamu. Foto: Istimewa

Tarif Parkir Inap

layanan ini dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil pribadi, sedan, minibus, bus, hingga truk.

Mobil/Sedan/Minibus: Rp50.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Bus/Truk dan sejenisnya: Rp75.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Parkir Premium Harian

Mobil: Rp50.000 per 12 jam.

Parkir Umum Harian (Non-Inap)

Bagi pengantar, penjemput, atau pengunjung harian, berlaku skema tarif reguler sebagai berikut:

Mobil/Sedan/Minibus: Rp10.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.

Bus/Truk dan sejenisnya:.Rp15.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.

Sepeda Motor: Rp5.000 untuk 12 jam pertama, kemudian +Rp2.000 tiap jam berikutnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut