Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Coba Kabur Lewat Kualanamu, 13 Calon Haji Ilegal Ditangkap Petugas Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Kendaraan Sendiri ke Bandara? Cek Layanan Parkir Inap Kualanamu, Segini Tarifnya!

Selasa, 26 Mei 2026 | 19:37 WIB
  • author Jafar Sembiring
Bawa Kendaraan Sendiri ke Bandara? Cek Layanan Parkir Inap Kualanamu, Segini Tarifnya!
Bandara Kualanamu. Foto: Istimewa

Tarif Parkir Inap

layanan ini dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil pribadi, sedan, minibus, bus, hingga truk.

Mobil/Sedan/Minibus: Rp50.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Bus/Truk dan sejenisnya: Rp75.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Parkir Premium Harian

Mobil: Rp50.000 per 12 jam.

Parkir Umum Harian (Non-Inap)

Bagi pengantar, penjemput, atau pengunjung harian, berlaku skema tarif reguler sebagai berikut:

Mobil/Sedan/Minibus: Rp10.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.

Bus/Truk dan sejenisnya:.Rp15.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.

Sepeda Motor: Rp5.000 untuk 12 jam pertama, kemudian +Rp2.000 tiap jam berikutnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut