Bawa Kendaraan Sendiri ke Bandara? Cek Layanan Parkir Inap Kualanamu, Segini Tarifnya!
Tarif Parkir Inap
layanan ini dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil pribadi, sedan, minibus, bus, hingga truk.
Mobil/Sedan/Minibus: Rp50.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.
Bus/Truk dan sejenisnya: Rp75.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.
Parkir Premium Harian
Mobil: Rp50.000 per 12 jam.
Parkir Umum Harian (Non-Inap)
Bagi pengantar, penjemput, atau pengunjung harian, berlaku skema tarif reguler sebagai berikut:
Mobil/Sedan/Minibus: Rp10.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.
Bus/Truk dan sejenisnya:.Rp15.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.
Sepeda Motor: Rp5.000 untuk 12 jam pertama, kemudian +Rp2.000 tiap jam berikutnya.
Editor : Jafar Sembiring