Warga Medan Wajib Tahu! Urus SIM di Medan Kini Dicek JKN, Gak Aktif Bisa Kena Risiko Ini
MEDAN, iNewsMedan.id— Warga Medan yang mau urus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak bisa lagi santai. Status kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dicek langsung di lokasi. Kalau tak aktif, siap-siap dapat teguran.
Uji coba integrasi sistem ini digelar BPJS Kesehatan bersama Polri di Satpas Polrestabes Medan, Selasa (5/5). Sistem ini menghubungkan langsung data pemohon SIM dengan status keaktifan JKN.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Lewat aturan ini, kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM,” ujarnya.
Aturan itu sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Uji coba sebelumnya dilakukan di sejumlah daerah sejak pertengahan 2024, sebelum akhirnya diperluas ke seluruh Indonesia.
Di lapangan, prosesnya kini lebih transparan. Saat pemohon memasukkan NIK, sistem langsung menampilkan status BPJS—aktif, tidak aktif, atau bahkan belum terdaftar. Kalau status bermasalah, aplikasi langsung memunculkan notifikasi.
Isinya jelas: kenapa tidak aktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali. Meski begitu, untuk saat ini belum langsung jadi penghalang. SIM tetap bisa diterbitkan, tapi pemohon akan diberi edukasi agar segera mengaktifkan kepesertaannya.
Akmal memastikan, integrasi sistem ini dirancang tanpa menghambat pelayanan. Proses tetap cepat, petugas juga tidak dibebani kerja tambahan.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Firman Darmansyah, mengakui kesadaran masyarakat masih rendah.
“Masih banyak yang belum paham kalau BPJS aktif itu jadi bagian dari syarat urus SIM,” katanya.
Karena itu, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi, termasuk lewat video singkat di media sosial agar informasi ini cepat sampai ke masyarakat.
Editor : Ismail